Pakar HAN Sekaligus Dekan FH Universitas Narotama Tekankan Kepastian Hukum dalam Penertiban Pasar Tanjungsari
09 April 2026, 08:09:43 Dilihat: 234x

Upaya penertiban bangunan di kawasan Pasar Tanjungsari, Surabaya, terus menjadi perhatian publik seiring langkah administratif yang dilakukan Pemerintah Kota melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Penanganan ini mencakup puluhan persil yang diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah telah mengajukan Bantuan Penertiban (BANTIB) kepada Satpol PP sebagai tindak lanjut penegakan aturan. Dari total 23 persil yang terdiri dari dua pasar dan 21 kios, sebagian telah memasuki tahap penyegelan, sementara lainnya masih dalam proses evaluasi administratif.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum dan Administrasi Negara sekaligus Dekan FH Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H menilai bahwa langkah yang dilakukan pemerintah daerah pada dasarnya telah berada di jalur yang tepat secara prosedural.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023, setiap tindakan administratif yang dilakukan pejabat pemerintah memiliki batasan yang jelas, baik dari sisi wilayah, materi, maupun waktu. Khusus untuk sanksi berupa penyegelan dan pembongkaran, terdapat batas waktu 30 hari untuk pelaksanaan tindak lanjut.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya mengikat pihak pelanggar agar segera memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi tanggung jawab pejabat administrasi untuk menegakkan keputusan yang telah diterbitkan.

“Penegakan sanksi harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga wibawa pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Rusdianto Sesung mengakui bahwa dalam praktik di lapangan, pelaksanaan sanksi seringkali menghadapi kendala, seperti kebutuhan koordinasi antar perangkat daerah maupun faktor waktu tertentu, termasuk momentum bulan Ramadhan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum.

Menurutnya, konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti sanksi menjadi kunci penting agar regulasi tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam pelaksanaan sanksi berpotensi menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Jika pelanggaran tidak ditindak secara nyata, maka hal tersebut dapat mendorong pelaku lain untuk mengabaikan aturan yang berlaku.

Sebagai akademisi, Dr. Rusdianto Sesung menilai bahwa proses yang telah berjalan saat ini tinggal menunggu dua hal utama, yakni kepatuhan dari pihak pelanggar serta ketegasan pemerintah dalam memastikan setiap sanksi benar-benar dilaksanakan.
Dengan demikian, penertiban di Pasar Tanjungsari tidak hanya menjadi upaya penegakan aturan semata, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.

Sumber: Jawa Pos TV, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama

Share:

UN Videos

Wisuda Sarjana Ke 60 dan Magister Ke 48 Universitas Narotama | 4 Oktober 2025.
Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46 Universitas Narotama | 26 Oktober 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.